Selasa, 10 Februari 2015

Di Jepang Ada Cuti Patah Hati, Indonesia Perlukah?



Dalam mengatur kesejahteraan dan kenyamanan warga selama beraktivitas, sejumlah negara memiliki peraturan yang unik yang cenderung tidak masuk akal bagi sebagian orang.

Salah satunya diterapkan pada sebuah perusahaan pemasaran, Hime & Company, yang terletak di Jepang. Perusahaan ini memiliki aturan kepada karyawannya untuk tidak berngkat bekerja jika sedang patah hati.

Dengan demikian, karyawan yang baru saja putus cinta dan perceraian berhak untuk mengambil cuti untuk memulihkan emosional. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat kembali bekerja dengan semangat baru dan segar saat masalah itu selesai.

Menurut Mahdian, aturan tersebut di Jepang dapat dimaklumi. Karena warga Jepang memang memiliki tingkat stres yang tinggi dan rentan terhadap depresi. “Setiap hari orang bisa saja patah hati. Namanya manusia, pasti ada yang ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Jika peraturan itu ada di Indonesia, malah nanti digunakan untuk menghindari tanggung jawab dalam pekerjaan. Sebab, tidak mungkin HR melakukan pemeriksaan pada psikiater setiap saat,” katanya.

Bagaimana menurut kalian perlukah aturan ini di lakukan di negara kita? Tapi boleh juga untuk di coba. Mungkin saja dengan adanya peraturan ini tingkat semangat kerja di negara kita dapat meningkat.

Sumber : japanesestation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar